Have an account?

Tuesday 25 January 2011

MASHLAHAH MURSALAH MENURUT IMAM AT-THUFI


Oleh : Nur Kamin
A.  Pendahuluan
Islam adalah agama yang paling sempurna manakala dibandingkan dengan agama yang lain dengan dibuktikan segala sesuatu yang berkaitan dengan ajaran yang disampaikan dan segala hal yang berkaitan dengan penganutnya semuanya telah diatur olehnya,islam adalah agama samawi yang punya kitab suci yang menjadi pedoman hidup bagi penganutnya.
Setiap agama pasti punya aturan dan setiap aturan pasti ada panduannya ( buku pedoman ) dalam islam banyak sekali yang dipakai untuk menentukan suatu hukum,diantaranya ada yang muttafaq dan ada yang mukhtalaf, yang muttafaq adalah al-quran dan al-hadist, dan yang mukhtalaf diantaranya adalah mashlahah mursalah.
B.  Pembahasan
1.  Pengertian Mashlahah Mursalah
Menurut bahasa mashlahah sama dengan kata manfa’ah yang berarti manfa’at atau perbaikan. Juga dapatberarti suatu perbuatan yang mengandung nilai baik. Sedangkan menurut istilah mashlahah mursalah adalah;
المصلحه المرسله فى اصطلاح الاصولين المصلحه التى لم يشرع الشارع حكما لتحقيقها ولم يدل دليل شرعي على اعتبارها او الغائها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء
Mashlahah mursalah ( mutlak ) menurut istilah ahli ushul adalah kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syara’ dalam wujud hukum didalam menciptakan kemaslahatannya, disamping tidak ada dalil yang membenarkan atau menyalahkan, mashlahah mursalah disebut dengan mutlak karena tidak ada dalil yang membenarkan atau yang menyalahkan.
Dari pengertian diatas dapat diambil suatu pemahaman bahwa setiap perbuatan yang mengandung nilai positif selama tidak bertentangan dengan quran dan hadist maka boleh dijadikan sebagai salah satu landasan untuk menentukan suatu hukum.n yang mengandung nilai positif selama tidak bertentangan _________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
  1. Syarat-Syarat Mashlahah Mursalah
Mashlahah mursalah adalah merupakan salah satu bagian dari sumber-sumber hokum islam yang keberadaannya masih dipertentangkan oleh kalangan ‘ulama, dari mereka yang memperbolehkan maka membuat persyaratan-persyaratan sebagaimana berikut:
  1. Kemaslahatan yang dapat dijadikan landasan hokum itu kemaslahatan yang benar-benar mendatangkan kemanfaatan dan atau menolak kemadhorotan.tidak hanya sekedar yang mempertimbangkan adanya kemanfaatan tanpa melihat adanya kemadhorotan yang ditimbulkannya.
  2. Kemaslahatan yang dijadikan landasan hukun itu harus bersifat umum, dengan demikian kemaslahatan yang bersifat individu itu tidaklah bisa dijadikan landasan bagi yang lain.
  3. Kemaslahatan yang dianggap maslahah itu tidak bertentangan dengan al-quran ataupun al-hadist.karena pada dasarnya sesuatu yang berdasarkan mashlahah mursalah itu sudah ada dalam al-qur’an atau al-hadist cuma saja tidak tertulis secara jelas/langsung.ehkan er hukum__________________________________________________
  1. Macam-Macam Mashlahah Mursalah
Mashlahah mursalah menurut kalangan ‘ulama ahli ushul itu terbagi menjadi tiga yaitu:
  1. Mashlahah Dharuriyyah
اما المصلحة الضرورية فهي عبارة عن الاعمال والتصرفات التي لابد منها في قيام مصالح الدين والدنيا بحيث اذا فقدت او فقد بعضها لم تجر مصالح الدنيا على استقامة بل على فساد وفوت حياة
Artinya: mashlahah dharuriyah adalah segala sesuatu yang harus ada demi tegaknya kehidupan manusia,baik yang bersifat diniyyah atau dunawiyah,dalam arti bila dharuriyyah itu tidak berdiri maka rusaklah kehidupan manusia didunia ini.

Mashlahah dharuriyah  meliputi ;
  • Memelihara Agama
Untuk memelihara agama maka disyariatkan kepada hamba untuk selalu membersihkan jiwanya dengan senantiasa menjalankan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya.sebagaimana firman Allah;
يايهاالناس اعبدوا ربكم الذي خلقكم والذين من قبلكم لعلكم تتقون
Artinya: hai manusia sembahlah tuhanmu yang telah menciptakan orang-orang yang sebelummu,agar kamu bertaqwa .( Al-Baqarah 21)

  • Memelihara Jiwa
Bentuk dari memelihara jiwa agama telah mengharamkan meneteskan darah sesame manusia tanpa ada alas an yang benar,dan bagi yang telah melakukannya, maka dijatuhi hukuman qisos. Sebagaimana firman Allah;
ولكم فى القصاص حياة ياأولى الآلباب
Artinya: dan dalam qisos itu ada ( jaminan kelangsungan ) hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal. ( Al-Baqarah 179)

  • Memelihara Keturunan
Demi mempertahankan keturunan maka agama mengharamkan berbuat zina,sebab dapat membawa kerusakan dan kecemaran turunan sepanjang masa.dan agama telah memberi hukuman dera bagi yang melakukannya. Sebagaimana firman-Nya
الزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذبهما رأفة .
Artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deraplah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,dan janganlah belas kasihan kepada keduanya. ( An-Nur 2)

  • Memelihara Harta Benda
Untuk menjaga harta benda agama telah mengharamkan mengmbil atau makan hak orang lain dengan jalan yang salah. Sebagaimana firman-Nya:
يايها الذين امنوا لاتأكلوا اموالكم بينكم بالبا طل
Artinya: Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil. ( An-Nisa’  29 )
seorang dari keduanya seratus kali dera,dan janganlah
  • Memelihara Akal
Demi memelihara akal yang dimana akal adalah merupakan organ tubuh yang sangat fital, maka agama mengharamkan untuk minum atau makan yang memabukkan.
sa’  29 )ng-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil. ___________________
  1. Mashlahah hajiyah
Mashlahah hajiyah adalah setiap bentuk perbuatan yang tidak terkait dengan dasar yang lain ( yang ada dalam mashlahah dharuriyyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud dan dapat menghindarkan kesulitan dan kesempitan. Sebagaimana memelihara kemerdekaan pribadi dan beragama. Dengan kemerdekaan ini maka luaslah gerak langkah hidup manusia.
  1. Mashlahah Tahsiniyah
Maslahah tahsiniyyah adalah memanfaatkan semua hal yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat yang baik. Sebagaimana menutup aurat, memakai pakaian yang baik ketika sholat, bersedekah dan lain-lainnya.
  1. Mashlahah Mursalah Sebagai Salah Satu Sumber Hukum
‘Ulama dalam masalah ini berbeda pendapat, apakah mashlahah mursalah itu dapat dijadikan landasan dalam menentukan suatu hukum atau tidak. Menurut ‘ulama Maliki dan orang yang sependapat dengan mereka yang diantaranya adalah imam Al-Thufi, mereka mengatakan  bahwa mashlahah mursalah adalah termasuk dari salah  satu dari sumber hukum yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Mereka beralasan andaikan saja mashlahah mursalah tidak bisa dijadikan landasan untuk menentukan suatu hukum maka akan banyak masalah-masalah baik yang berkaitan dengan keagamaan atau lainnya  yang tidak akan bisa terjawab.
C.  Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat kami simpulkan
1. Mashlahah mursalah adalah kebaikan yang pada dasarnya     berdasarkan dengan al-quran dan al-hadist.
2. Maslahah itu mencakup tiga hal meliputi dharuriyyah , hajiyahdan dan tahsiniyyah.
3. Mashlahah mursalah adalah merupakan salah satu sumber hukum yang keberadaanya diperselisihkan oleh ‘ulama.
DAFTAR PUSTAKA
‘Abdul Wahab kholaf ushul fiqh dar al-’ilmi mesir 1978
prof.Dr.H.Satria effendi,M.Zein,M.A Ushul fiqh Jakarta 2005
Depag,  ushul fiqh, Jakarta 2002
Depang, qur’an dan terjemahnya, semarang 2002

0 comments:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails